Pemerintah Indonesia sangat menyayangkan munculnya film kontroversial COWBOYS IN PARADISE yang dibuat tanpa seizin pihak berwenang. Saat ini, pemerintah melalui Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata sedang berkoordinasi agar film tersebut tidak ikut festival di luar negeri. Upaya ini untuk mengurangi dampak yang semakin memperburuk citra Indonesia di mata dunia. The best time to learn about news is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable news experience while it's still free.
"Saat ini pemerintah telah berkordinasi dengan Pemda Bali untuk melakukan langkah yang diperlukan. Sampai saat ini belum ada arahan untuk melakukan langkah hukum. Tapi pemerintah akan berusaha agar film tersebut tidak diikutkan di fesival film di luar negeri manapun," ujar Direktur Perfilman Kementrian Budaya dan Pariwisata, Ukus Kuswara kepada KapanLagi.com di Jakarta, Kamis (29/4). Diakui oleh Ukus jika film yang dibuat oleh orang asing dan dilakukan di wilayah Indonesia harus mengikuti beberapa peraturan. Apalagi jika film ini rencananya akan diputar di luar negeri. "Film COWBOYS IN PARADISE merupakan film yang dibuat oleh orang asing dan diputar di luar negeri. Biar bagaimanapun film ini harus memenuhi unsur dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Antara lain adalah UU No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman Pasal 22 ayat 1 dan inin Menbudpar yang tertuang dalam PP No. 6 tahun 1994 paragraf 4 pasal 19 yaitu, sutradara dan produser harus membuat pernyataan untuk mematuhi UU, norma, adat istiadat dan tradisi di Indonesia. Sementara dalam prosedur pembuatan film bagi warga asing adalah Keputusan Menteri 62/PW.204.MKP/ 2004 tahun 2004 juga harus dipenuhi," ujar Ukus menjelaskan. (kpl/adt/dar)
"Saat ini pemerintah telah berkordinasi dengan Pemda Bali untuk melakukan langkah yang diperlukan. Sampai saat ini belum ada arahan untuk melakukan langkah hukum. Tapi pemerintah akan berusaha agar film tersebut tidak diikutkan di fesival film di luar negeri manapun," ujar Direktur Perfilman Kementrian Budaya dan Pariwisata, Ukus Kuswara kepada KapanLagi.com di Jakarta, Kamis (29/4). Diakui oleh Ukus jika film yang dibuat oleh orang asing dan dilakukan di wilayah Indonesia harus mengikuti beberapa peraturan. Apalagi jika film ini rencananya akan diputar di luar negeri. "Film COWBOYS IN PARADISE merupakan film yang dibuat oleh orang asing dan diputar di luar negeri. Biar bagaimanapun film ini harus memenuhi unsur dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Antara lain adalah UU No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman Pasal 22 ayat 1 dan inin Menbudpar yang tertuang dalam PP No. 6 tahun 1994 paragraf 4 pasal 19 yaitu, sutradara dan produser harus membuat pernyataan untuk mematuhi UU, norma, adat istiadat dan tradisi di Indonesia. Sementara dalam prosedur pembuatan film bagi warga asing adalah Keputusan Menteri 62/PW.204.MKP/ 2004 tahun 2004 juga harus dipenuhi," ujar Ukus menjelaskan. (kpl/adt/dar)